PKS, Bandarlampung — Diduga seorang oknum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terindikasi melakukan tindakan melawan hukum.
AUI, inisial dari pengurus sebuah partai besar di bawah naungan PKS Provinsi Lampung terlibat cekcok dengan wartawan yang sedang melakukan tugasnya mengkonfirmasi data-data temuan. Ruang DPRD Fraksi PKS Provinsi Lampung, Senin (05 Agustus 2024).
Diketahui pada saat kejadian, AUI merasa terganggu dengan kedatangan wartawan, di tambah lagi wartawan media ini mengkonfirmasi bukti yang diduga bisa memberatkan AUI
Dengan sikap kasar, AUI kemudian secara sengaja mempermalukan profesi wartawan dengan mempertanyakan identitas dan lebih parah lagi mengusir wartawan yang akan mengambil gambar.
Cekcok bermula dari Wartawan yang mengkonfirmasi beberapa data temuan tentang PPDB calon siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, salah satunya berinisial RS.
Di ketahui RS melalui ayahandanya meminta bantuan seorang teman, Gus Hendri agar anaknya bisa bersekolah.
Melalui orang kepercayaan dari seorang pengurus Partai Politik (Parpol) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) wilayah Provinsi Lampung berinisial AUI, RS mendapatkan surat Rekomendasi Jalur Zonasi PPDB untuk dapat di terima di SMAN 1 Bandarlampung.
Bukti menunjukkan, surat rekomendasi tertanggal 24 Juni 2024 tersebut menggunakan Kop Surat dan Logo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Jalan WR. Monginsidi no. 69, Teluk Betung, Bandarlampung, kode pos 35215, Telp. (0721) 482166, Fax (482166).
AUI saat di konfirmasi di ruang kerjanya, mengakui benar beliau yang menandatangani surat PPDB Rekomendasi Jalur Zonasi tersebut.
"Benar bang, saya yang menandatangani surat itu, " ucap AUI, ucap AUI.
Baca juga:
Dirgahayu Kabupaten Lampung Barat Ke 32
|
Tapi Anehnya kepada wartawan media ini AUI bersikap tidak selayaknya sebagai pejabat pemerintah. Dengan nada kasar juga AUI mengatakan tidak takut kepada siapapun.
"Saya tidak takut dengan wartawan, atau siapapun. Saya ini orang lapangan, sudah tau saya permainan wartawan yang seperti ini, ucap AUI sambil mengusir wartawan media ini untuk keluar ruangan nya.
Pemimpin atau Pejabat harus mampu menjadi role model yaitu panutan teladan yaitu Sesuatu yang patut ditiru atau baik untuk di contoh (tentang kelakuan, perbuatan, sifat, dan sebagainya).
Belum lagi Jeratan hukum bisa saja menanti AUI yang menghalang-halangi tugas wartawan.
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pers Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers: Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Melann!